TATA PEMERINTAHAN: KESULTANAN MELAYU JAMBI
1. Lembaga tertinggi di zaman
Kesultanan Jambi dinamakan: RAPAT XII yang terdiri dari dua badan
disebut Dewan Patih Dalam dan Dewan Patih Luar. Setiap bagian beranggorakan 6
(enam) orang Pangeran untuk Dewan Patih Luar dan Dewan Patih Dalam, jadi
jumlahnya diistilahkan XII (dua belas). Kerapatan/ Dewan Patih Dalam dipimpin
oleh Pangeran Ratu (Putra Mahkota), dan Kerapatan / Dewan Patih Luar dipimpin
oleh Pangeran Tertua.
Di zaman dulu (masa kerajaan atau sebelum kesultanan)
anggotanya selalu dipilih dari Suku Keraton dan Suku Perban di mana mereka
adalah orang bangsawan dari keluarga raja / sultan. Kemudian sultan mengadakan
perobahan yaitu mengambil juga oran gdari suku bangsawan rendah (Kedipan dan
Kemas) dan malah dari orang biasa atau “orang kecil”.
Paripurna Kerapatan XII ini memiliki fungsi / keuasaan
disebut:
a. Kerapatan atas
undangan Kepala Suku Keraton, akan membahas bidan Pemerintahan Kerajaan seperti
Sidang Kabinet Terbatas sekarang. Maka anggota kedua Dewan waktu itu merupakan
Menteri Kerajaan / Kesultanan
b. Kerapatan sebagai
Mahkamah Tertinggi untuk menyidangkan atau akan memutuskan suatu Hukum, dibuka
oleh Pangeran Ratu.
c. Tetapi Rapat XII
ini tidak kuasa atau tidak berhak mengadili perkara-perkaran orang “Bangsa
XII”, kecuali Raja Sultan langsung. Demikian menurut catatan Helfrich Residen
Pertama Daerah Jambi
2. Sultan kebiasaannya tidak banyak
campur tangan dalam urusan pemerintahan, di mana ini dikendalikan oleh Pangeran
Ratu yang didampingi Pangeran dari Bangsawan Perban dan Bangsawan Kadipan
beserta Menteri. Bangsawan Kadipan adalah urusan Hankam, yang mana mereka ini
dari keturunan Panglima atau Hulubalang Jawa (Tumenggung Kabur Dibukit).
Menteri adalah anggota-anggota rapat XII, atau Dewan Patih
Dalam dan Patih Luar. Kesatuan lembaga ini disebut Dewan Kerajaan. Kesatuan
Lembaga ini disebut Dewan Kerajaan dan ada yang menyebutnya dengan istilah
“SIBO”, yang artinya sama dengan kabinet. Anggotanya juga merangkap sebagai
anggota Pengadilan Tertinggi atau Mahkamah dalam mengadili perkara rakyat, baik
bidang pelanggaran maupun kesehatan, yang sebelumnya dudu dipegang oleh
“Peembahan” (jabatan sewaktu masih bentuk negara kerajaan).
3. Wewenang rutin Patih Dalam adalah
mengenai urusan pemerintahan, pembangunan, pertahanan dan keamanan, ekonomi dan
sosbud dalam federasi “Orang Kerajaan” atau yang disebut dengan “Bangsa XII”.
Sedangkan wewenang Patih Luar menjalankan pemerintahan terhadap negeri-negeri,
kampung-kamping dan rantau sepanjang sungai Batanghari. Kedua jabatan ini
mempunyai tanggungjawab menyampaikan keputusan dari Rapat XII kepada Pangeran
Ratu dan memberi dan ada yan gdua tahun sekali denganperintah kepada majelis
(Patih Luar dan Patih Dalam).
Kepala-kepala Adat di dalam federasi Kesultanan Jambi ini,
desa dan kampung dan sebagianya, memakai gelar berlainan seperti: Depati, Rio,
Rio Depati, Rio Pamuncak, Temenggung, Kedemang, Lurah, Penghulu, Ngebi dan
Mangku. Mereka ini menduduki/ menjalankan urusan langsung berbungan dengan
rakyat. Sebuah gelar dari anggota tertua dari suku Keraton, menurut hukum
disebut “SESUHUNAN” sebagai Kepala Adat terpenting, yang sama pada memerintahan
kita sekarang sebagai Dewan Pertimbangan Agung. Sesuhunan memberi advis
(pertimbangan) tentang pengangkatan para menteri, penggunaan kiasaan lama dan
pemakaian (Undang-undang Negeri Jambi). Juga mempunyai hak untuk menegur
memberi nasehat dan mencegah Sultan dalam melaksanakan tugasnya, apabila
dilihatnya Sultan tidak lagi berdiri di atas garis hukum dan ia dapat
menyanggah atau menolak suatu peraturan atau tindakan yang tidak sesuai dengan
“Adat Bersendi Syarak – Syarak Bersendi Kitabullah”.
4. Jenang adalah orang dari keluarga
dalam keraton yang ditunjuk oleh Sultan sebagai Koordinator pemerintahan pada
suatu Rantau tertentu dengan tugas ekonomi dan pengawasan adat. Melakukan
“Serah Turun Jajah Naik”, yaitu memberi rakyat alat-alat tani, pakaian kerja,
seperti parang, pisau, tajak, beliung, sulang, dasar kain belacu, kain biru dan
juga kebutuhan hidup lainnya seperti garam. Indi dinamakan “Serah Turun”.
Beberapa persentase dari hasil pekerjaan (penerima “Serah”) dibaktikankepada
raja / sultan seperti padi, hasil hutan berupa damar, gerah balam, sundikan,
dan lain-lain dalam setahun dengan perantaraan Jenang. Itu dinamakan “jajah”.
Jajah berarti dalam dalam bahasa Jambi lama adalah “Pajak”.
Jajah untuk dana kerajaan yang menjadi beban rakyat ada dua
macam. Pertama yang digariskan oleh adat dengan sbeutan “Serah Turun, Jajah
Naik” dan yang kedua “Ke laut Berbungo Pasir, Ke daran Berbungo Kayu” dengan
kata lain disebut “Pancung Alas”. Pancung berarti sesuatu yang dipotong seperti
menebang kayu, memarang rotan, menakuk getah, mencungkil damar, dan lainnya.
Sedangkan Alas berarti dasar (bodem), yaitu mengeruk pasir, menciduk batu,
mengerai emas, mengmpang sungai, berkarang di danau, mengacau lebak lebung.
Ringkasnya adalah jajah atau pajak hasil bumi dan air yang tidak bermusim.
Pemasukan jajah ini setiap bulan disetor ekpada Jenang dalam resor (wilayah)
dan kesuasaan masing-masing
5. Wilayah atau negeri yang terletak
di perbatasan dengan daerah tetangga, disebut “berajo” yang dikenakan wajib
tugas dalam menjaga keutuhan daerah kerajaan dari perampasan atau infiltrasi
asing. Kepada mereka ini tidak dikenakan jajah seperti juga ornag-orang Bangsa
XII,yiatu:
a. Orang Tungkal
sebagai penjaga batas dengan Riau daratan dan dari laut
b. Orang Batang Asai
penjaga batas dengan Bengkulu atau Ulu Palembang
c. Kerinci penjaga
batas dengan daerah Minangkabau.
d. Orang Kubu yang
berdiam di bagian timur sungai Tembesi, dibentuk terdiri dari tiga kelompok
dengan Pasirahnya masing-masing sat8batas dengan Palembang.
Keterangan Lain:
Setiap warga dusun mempunyai hak untuk se bidang umo
(ladang) luas 50 x 100 depa = lebih kurang 75 x 150 meter per keluarga, ini
mempunyai “Hak Pakai”, di mana harta beratnya (tanaman keras) nanti tidak
dibenarkan atau tidak dapat diperjualbelikan.
Pengakuan kepada seseorang untuk diterima sebagai warga
dusun Batin itu, adalah sangat mudah syaratnya, yaitu apabila telah satu tahun
berdiam ditempat itu dan patuh dengan adat-adat dusun atau batin di tempat dia
berada. ...*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar